Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Kombes Pol Roem Ohoirat memastikan akan menyelidiki dan menindak oknum Polisi Patroli Reaksi Cepat (PRC) yang diduga salah tangkap dan menganiaya warga Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon berinisial KR (29).
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat memastikan akan menyelidiki dan menindak oknum Polisi Patroli Reaksi Cepat (PRC) yang diduga salah tangkap dan menganiaya warga Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon berinisial KR (29).
“Sementara diselidiki. Kalau benar pasti ditindak,” ujar Roem Ohoirat saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (21/11/2023).
Dugaan penganiayaan itu berlangsung di Pos Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Sabtu (18/11/2023).
Kuasa Hukum pelapor, Sunardiyanto menerangkan, korban dianiaya dan dipaksa mengakui tindak pencurian handphone.
Padahal kliennya tidak melakukan tindak pidana apapun seperti yang ditudingkan.
Lanjutnya, pelapor dituding mencuri berdasarkan rekaman CCTV tertanggal 16 November 2023, sementara kejadian pencurian tersebut terjadi pada 17 November 2023.
“Korban (KR) dianiaya oleh oknum Polisi PRC karena diduga melakukan tindakan pencurian hp, padahal dari bukti rekaman CCTV yang kita punya yakni 17 November 2023 itu terlihat jelas pelakunya dan bukan KR pelakunya,” ungkapnya, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Dilaporkan Dugaan Penganiayaan: Korban Disetrum Hingga Dipukul Pakai Pentungan
Sunardiyanto mengatakan, KR dianiaya oleh terlapor berinisial MT, oknum Polisi berpangkat Aipda.
Dugaan penganiayaan itu juga disaksikan oleh sejumlah polisi lainnya.
“Korban disetrum, ditindas kakinya pakai meja hingga dipukul pakai tongkat pada bagian tubuh,” katanya,
Usai dianiaya, KR pun dibiarkan pulang setelah dijemput keluarganya
Akibat penganiayaan tersebut, KR mengalami luka-luka berupa memar dan bengkak.
Korban pun masih mengalami trauma hingga saat ini.
Selain pelaporan ke SPKT Polda Maluku, juga dilayangkan pengaduan secara tertulis ke Propam Polda Maluku.
“Pelaporan ke SPKT Polda Maluku sudah kita lakukan 18 November kemarin, kemudian pengaduan secara tertulis ke Propam Polda Maluku sudah kita layangkan tadi siang,” tandasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Oknum Polisi di Ambon Dilaporkan Dugaan Penganiayaan: Korban Disetrum Hingga Dipukul Pakai Pentungan, https://ambon.tribunnews.com/2023/11/20/oknum-polisi-di-ambon-dilaporkan-dugaan-penganiayaan-korban-disetrum-hingga-dipukul-pakai-pentungan.
Source: ambon.tribunnews.com